Langsung ke konten utama

NAGARI PARIANGAN: POTENSI NAGARI TUA SEBAGAI DESA TERINDAH DI DUNIA DALAM MEWUJUDKAN SDGs

            

Berdasarkan Pasal 1 UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa merupakan desa dan desa adat sebagai kesatuan masayarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak tradisional dan asal-usul yang diakui dan dihormati oleh pemerintahan. Desa sebagai daerah administrasi tentu harus mengelola desentralisasi fiskal dengan mengembangkan potensi desa dan meningkatkan peran masyarakat dalam melaksanakan pembangunan desa. Dalam melaksanakan pembangunan, saat ini pemerintah desa memanfaatkan potensi dengan pengembangan desa wisata yang menjadi alternatif dalam melancarkan pembangunan ekonomi desa tersebut. Menurut Gunn dan Var (2002) bahwa terdapat Sembilan faktor eksternal dalam sistem pariwisata, yaitu: (a) Sumber daya alam; (b) kewirausahaan; (c) keuangan dan pembiayaan; (d) kebudayaan; (e) organisasi; (f) kebijakan pemerintah; (g) kompetisi; (h) tenaga kerja; (i) masyarakat. Didukung oleh pendapat dari Damanik (2009) bahwa pengembangan desa wisata dilakukan atas dasar potensi yang dimiliki oleh masyarakat desa tersebut. Yang kemudian akan menghasilkan suatu desa wisata yang mampu mendorong berbagai sektor ekonomi berbasis masyarakat yang dapat menarik minat wisatawan.

Adanya desa wisata dalam pembangunan pariwisata di Indonesia mewarnai variasi destinasi yang lebih banyak dan tidak terjebak dalam kondisi mass tourism. Dengan adanya desa wisata, pariwisata memberikan pembuktian bahwa sektor ini berpihak pada peningkatan ekonomi lokal dan pengentas kemiskinan. Namun dalam pelaksanaannya tidak dapat dipungkiri bahwa desa wisata memiliki permasalahan mendasar seperti duplikasi model produk, tidak ada standarisasi desa wisata, produk wisata yang tidak berbasis potensi lokal dan keterbatasan akses. Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan warna baru bagi desa dalam mengembangkan potensi yang dimiliki desa dalam bentuk usaha produktif untuk mencapai kemakmuran. Hal tersebut juga sejalan dengan tujuan dari Pasal 2 ayat (3) UUPA 1960 jo Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berkaitan dengan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Nagari Pariangan: Pesona Nagari Tua Minangkabau

Panakiak pisau sirauik,

Ambiak galah batang lintabuang,

Salodang ambiak ka nyiru,

Nan titiak jadikan lauik,

Nan sakapa jadikan gunuang,

Alam takambang jadikan guru.

Berangkat dari pepatah adat diatas, falsafah hidup masyarakat Minangkabau didasari oleh ketentuan alam yang mengisyaratkan bahwa segala sesuatu yang ada pada alam merupakan anugerah tuhan yang dijadikan sebagai acuan masayarakat Minangkabau dalam kehidupannya. Oleh karenanya, banyak wisata di Sumatera Barat berbasis potensi lokal yang tidak melupakan budaya daerah yang pada hakikatnya menyatu dengan alam.

Desa wisata sebagai salah satu upaya pemerintah guna mengentas kemiskinan dan mengembangkan potensi desa untuk mencapai kemakmuran masyarakatnya sudah banyak diterapkan di tanah air ini, terkhusus di Sumatera Barat. Pengembangan desa wisata merupakan salah satu cara untuk mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) dengan adanya tiga pilar, yaitu: (a) Pembangunan Manusia, meliputi kesehatan, pendidikan dan kesetaraan gender; (b) Pembangunan ekonomi sosial meliputi ekonomi, ketersediaan sarana dan prasarana, dan kemiskinan; (c) Pembangunan lingkungan yang berupaya untuk menjaga ketersediaan dan kualitas sumber daya alam. Selain itu, desa wisata dikembangkan untuk mengurangi dampak dari mass tourism saat ini. Salah satu desa wisata yang menerapkan pariwisata hijau dengan tetap mempertahankan kearifan lokal yaitu Nagari Tua Pariangan.

Berlokasi di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat, Nagari Pariangan berhasil membuat mata dunia terkagum. Pasalnya, Nagari Pariangan sebagai nagari tertua di wilayah etnis Minangkabau ini memiliki keindahan alam dan budaya yang masih terjaga. Keindahannya yang membuat Nagari Pariangan sebagai salah satu desa terindah di dunia yang sejajar dengan Desa Wengen di Swiss, Desa Eza Prancis, Niagara On the Lake di Kanada, dan Desa Cesky Krumlov di Republik Ceko berdasarkan majalah pariwisata New York, Budget Travel tahun 2012 silam. Nagari Pariangan tidak hanya indah, tetapi memiliki pemandangan yang asri dengan bentang sawah dan banyak ditemukan rumah gadang sebagai identitas orang Minangkabau yang membuat nagari ini memiliki kekayaan budaya leluhur. Sejak dinobatkan sebagai salah satu desa terindah di dunia, nagari tua Pariangan banyak dikunjungi turis lokal maupun mancanegara, bahkan nagari ini menjadi rute untuk ajang balap sepeda Tour the Singkarak. Berikut merupakan gambaran posisi Nagari Pariangan yang berada ditengah-tengah tiga gunung, yaitu Gunung Marapi, Gunung Singgalang dan Gunung Sago.

 Sumber: Tanah Datar Dalam Angka (BPS, 2019).

Nagari Tua Pariangan disebut juga Luhak Nan Tuo yang dipercaya sebagai tempat atau asal-usul nenek moyang orang Minangkabau yang turun dari Lereng Gunung Marapi. Keasrian akan alam dan warisan leluhur yang masih terjaga membuat nagari tua sebagai ciri identitas dari budaya Minangkabau ini terpilih sebagai salah satu desa terindah di dunia.

Akses dari Ibukota Provinsi menuju Nagari Pariangan ditempuh dengan waktu tiga jam. Jarak antara nagari ini dengan Kota Batusangkar sebagai Ibukota Tanah Datar sekitar 14 km dengan akses jalan yang terbilang baik. Nagari Pariangan dengan luas 17,92 km² berada pada ketinggian 600 mdpl. Mayoritas lahan yang ada di nagari Pariangan digunakan untuk sawah non-pertanian berkisar 35,12%, kebun campuran 16%, perkampungan 12,03%, dan selebihnya didominasi oleh hutan, perkebunan, padang belukar, dan lain-lain. Menurut survey penduduk tahun 2019 bahwa jumlah penduduk nagari Pariangan sebanyak 5.652 jiwa dengan mayoritas penduduk bekerja sebagai petani dan peternak.

             

                 Sumber: Badan Pusat Statistik (2019)

Infografis diatas menunjukkan bahwa kecamatan Pariangan memiliki produksi padi sebanyak 28.523ton dengan luas lahan 4.900 ha, dapat dikatakan bahwa kecamatan ini memiliki produksi padi yang cukup tinggi, dan dibarengi dengan produksi sapi potong sebanyak 2.197 ekor dan ayam buras 15.596 ekor.

Nagari Pariangan dapat memanjakan wisatawannya dengan berbagai objek wisata alam, budaya dan kuliner yang menjadi khas dari nagari tua ini. Dengan maraknya mass tourism akan mempengaruhi jumlah wisatawan yang datang ke nagari ini. Kemudian, dengan mempertahankan kearifan lokal dan keindahan alamnya dapat terlaksana dewa wisata yang berkelanjutan dengan tujuan agar terwujudnya Sustainable Development Goals (SDGs). Peningkatan jumlah wisatawan tentu akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat nagari. Hal itu didukung pula dengan keunikan budaya, karya seni dan kuliner nagari tua Pariangan yang memiliki kekhasan yang membuat wisatawan tertarik untuk berkunjung. Namun, yang menjadi daya jual dari Nagari Pariangan adalah kebudayaan yang masih sangat kental yang dibuktikan dengan banyaknya peninggalan bersejarah, tradisi adat, rumah gadang pagaruyung, masjid tertua di Minangkabau, makam raja-raja, dan adatnya yang terbilang unik. Hal itulah yang perlu dipertahankan agar kebudayaan yang ada tidak tergerus dengan adanya budaya baru yang datang dari luar, baik yang dibawa oleh pendatang, wisatawan, maupun melalui media sosial, serta alam nagari Pariangan yang masih alami dan asri. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEADILAN GENDER DITENGAH PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

  KEADILAN GENDER DITENGAH PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA Konflik agraria merupakan konflik yang terjadi di belahan dunia manapun termasuk Indonesia. Pada tahun 2018, YLBHI telah menangani 300 konflik agraria yang terjadi di 16 provinsi pada sektor pertanian, perkebunan, permukiman, pertambangan, kehutanan, pesisir, infrastruktur dan energi. Dalam konflik agraria tersebut, YLBHI menemukan sekurangnya 367 kasus pelanggaran HAM dengan luas lahan konflik 488.404,77 Ha yang pelakunya didominasi oleh perusahaan dan pemerintah daerah. Konflik ini dapat terjadi oleh beberapa faktor seperti penguasaan atas tanah serta perebutan sumber daya alam yang menimbulkan kesenjangan terhadap sumber agraria. Hak Guna Usaha (HGU) sebagai salah satu produk dari UU Agraria yang dibuat pada masa penjajahan tahun 1870 dianggap memberikan kesempatan pada korporasi untuk menguasai lahan hingga memiliki hak untuk menggusur tanah milik rakyat. Dilansir dari katadata.com bahwa konflik agraria banyak terjadi pada ...

REFORMA AGRARIA SEBAGAI MOMENTUM KESEJAHTERAAN

  REFORMA AGRARIA, MOMENTUM KESEJAHTERAAN? “.... bahwa revolusi tanpa landreform adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong besar tanpa isi; Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan! Tanah untuk tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!” (Soekarno, Djalannja Revolusi Kita, Pidato Kenegaraan 17 Agustus 1960) Tanah memiliki fungsi yang vital terhadap kehidupan manusia hingga menyebabkan tanah tidak dapat dinilai hanya dari segi ekonomis saja. Urgensi terhadap pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pun sudah lama disadari oleh masyarakat dunia. Menurut sejarah, penataan wilayah atas tanah sudah terjadi sejak ribuan tahun lalu sebelum masehi. Pada saat itu, Yunani kuno pertama kali menggunakan istilah ‘Land Reform’ saat pemerintahan Solon pada 594 sebelum masehi, sedangkan reforma agraria terbentuk pada 486 tahun sebelum masehi. Dimana dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa...

Hutan Leuser dan Kemelut Proyek Energi

              Selama masa pandemi, Konsorium Pembaharuan Agraria (KPA) sudah mencatat sebanyak 9 konflik agraria. Menurut Sekretaris Jendral KPA Dewi Kartika, mengatakan bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini masih banyak terjadi penggusuran,  penanganan represif, intimidasi, ancaman, dan kriminalisasi terhadap masyarakat di perdesaan. Hal tersebut membuat saya flashback terhadap hutan leuser yang saat itu tengah berada dalam genggaman kapitalis.            Seperti yang kita ketahui bahwa Taman Nasional Hutan Leuser merupakan taman nasional yang berada di provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dengan luas sekitar 2,6 juta hektar yang berisi satwa. Hutan Leuser menjadi pusat perhatian pubik karena menjadi objek dan daya tarik wisata.    Contohnya yaitu pusat pengamatan orangutan Sumatera. Namun, saat ini ada hal lain yang menyita perhatian publik untuk taman Hutan Leuser, yaitu a...