Berdasarkan
Pasal 1 UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa merupakan desa dan desa adat sebagai
kesatuan masayarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak tradisional dan
asal-usul yang diakui dan dihormati oleh pemerintahan. Desa sebagai daerah
administrasi tentu harus mengelola desentralisasi fiskal dengan mengembangkan
potensi desa dan meningkatkan peran masyarakat dalam melaksanakan pembangunan
desa. Dalam melaksanakan pembangunan, saat ini pemerintah desa memanfaatkan
potensi dengan pengembangan desa wisata yang menjadi alternatif dalam
melancarkan pembangunan ekonomi desa tersebut. Menurut Gunn dan Var (2002)
bahwa terdapat Sembilan faktor eksternal dalam sistem pariwisata, yaitu: (a)
Sumber daya alam; (b) kewirausahaan; (c) keuangan dan pembiayaan; (d)
kebudayaan; (e) organisasi; (f) kebijakan pemerintah; (g) kompetisi; (h) tenaga
kerja; (i) masyarakat. Didukung oleh pendapat dari Damanik (2009) bahwa
pengembangan desa wisata dilakukan atas dasar potensi yang dimiliki oleh
masyarakat desa tersebut. Yang kemudian akan menghasilkan suatu desa wisata
yang mampu mendorong berbagai sektor ekonomi berbasis masyarakat yang dapat
menarik minat wisatawan.
Adanya
desa wisata dalam pembangunan pariwisata di Indonesia mewarnai variasi destinasi yang lebih banyak dan tidak terjebak dalam kondisi mass tourism.
Dengan adanya desa wisata, pariwisata memberikan pembuktian bahwa sektor ini berpihak pada peningkatan ekonomi lokal dan pengentas kemiskinan. Namun
dalam pelaksanaannya tidak dapat dipungkiri bahwa desa wisata memiliki
permasalahan mendasar seperti duplikasi model produk, tidak ada standarisasi
desa wisata, produk wisata yang tidak berbasis potensi lokal dan keterbatasan
akses. Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan warna
baru bagi desa dalam mengembangkan potensi yang dimiliki desa dalam bentuk
usaha produktif untuk mencapai kemakmuran. Hal tersebut juga sejalan dengan
tujuan dari Pasal 2 ayat (3) UUPA 1960 jo Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang
berkaitan dengan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya,
dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Nagari
Pariangan: Pesona Nagari Tua Minangkabau
Panakiak
pisau sirauik,
Ambiak
galah batang lintabuang,
Salodang
ambiak ka nyiru,
Nan
titiak jadikan lauik,
Nan
sakapa jadikan gunuang,
Alam
takambang jadikan guru.
Berangkat
dari pepatah adat diatas, falsafah hidup masyarakat Minangkabau didasari oleh
ketentuan alam yang mengisyaratkan bahwa segala sesuatu yang ada pada alam
merupakan anugerah tuhan yang dijadikan sebagai acuan masayarakat Minangkabau
dalam kehidupannya. Oleh karenanya, banyak wisata di Sumatera Barat berbasis
potensi lokal yang tidak melupakan budaya daerah yang pada hakikatnya menyatu
dengan alam.
Desa
wisata sebagai salah satu upaya pemerintah guna mengentas kemiskinan dan mengembangkan
potensi desa untuk mencapai kemakmuran masyarakatnya sudah banyak diterapkan di
tanah air ini, terkhusus di Sumatera Barat. Pengembangan desa wisata merupakan
salah satu cara untuk mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) dengan
adanya tiga pilar, yaitu: (a) Pembangunan Manusia, meliputi kesehatan,
pendidikan dan kesetaraan gender; (b) Pembangunan ekonomi sosial meliputi
ekonomi, ketersediaan sarana dan prasarana, dan kemiskinan; (c) Pembangunan
lingkungan yang berupaya untuk menjaga ketersediaan dan kualitas sumber daya
alam. Selain itu, desa wisata dikembangkan untuk mengurangi dampak dari mass
tourism saat ini. Salah satu desa wisata yang menerapkan pariwisata hijau
dengan tetap mempertahankan kearifan lokal yaitu Nagari Tua Pariangan.
Berlokasi
di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat, Nagari Pariangan berhasil membuat mata
dunia terkagum. Pasalnya, Nagari Pariangan sebagai nagari tertua di wilayah
etnis Minangkabau ini memiliki keindahan alam dan budaya yang masih terjaga.
Keindahannya yang membuat Nagari Pariangan sebagai salah satu desa terindah di
dunia yang sejajar dengan Desa Wengen di Swiss, Desa Eza Prancis, Niagara On the
Lake di Kanada, dan Desa Cesky Krumlov di Republik Ceko berdasarkan majalah
pariwisata New York, Budget Travel tahun 2012 silam. Nagari Pariangan tidak
hanya indah, tetapi memiliki pemandangan yang asri dengan bentang sawah dan
banyak ditemukan rumah gadang sebagai identitas orang Minangkabau yang membuat
nagari ini memiliki kekayaan budaya leluhur. Sejak dinobatkan sebagai salah
satu desa terindah di dunia, nagari tua Pariangan banyak dikunjungi turis lokal
maupun mancanegara, bahkan nagari ini menjadi rute untuk ajang balap sepeda Tour
the Singkarak. Berikut merupakan gambaran posisi Nagari Pariangan yang
berada ditengah-tengah tiga gunung, yaitu Gunung Marapi, Gunung Singgalang dan
Gunung Sago.
Sumber: Tanah Datar Dalam
Angka (BPS, 2019).
Nagari
Tua Pariangan disebut juga Luhak Nan Tuo yang dipercaya sebagai tempat atau
asal-usul nenek moyang orang Minangkabau yang turun dari Lereng Gunung Marapi.
Keasrian akan alam dan warisan leluhur yang masih terjaga membuat nagari tua
sebagai ciri identitas dari budaya Minangkabau ini terpilih sebagai salah satu
desa terindah di dunia.
Akses
dari Ibukota Provinsi menuju Nagari Pariangan ditempuh dengan waktu tiga jam.
Jarak antara nagari ini dengan Kota Batusangkar sebagai Ibukota Tanah Datar
sekitar 14 km dengan akses jalan yang terbilang baik. Nagari Pariangan dengan
luas 17,92 km² berada pada ketinggian 600 mdpl. Mayoritas lahan yang ada di
nagari Pariangan digunakan untuk sawah non-pertanian berkisar 35,12%, kebun
campuran 16%, perkampungan 12,03%, dan selebihnya didominasi oleh hutan,
perkebunan, padang belukar, dan lain-lain. Menurut survey penduduk tahun 2019
bahwa jumlah penduduk nagari Pariangan sebanyak 5.652 jiwa dengan mayoritas
penduduk bekerja sebagai petani dan peternak.
Sumber: Badan Pusat
Statistik (2019)
Infografis
diatas menunjukkan bahwa kecamatan Pariangan memiliki produksi padi sebanyak
28.523ton dengan luas lahan 4.900 ha, dapat dikatakan bahwa kecamatan ini
memiliki produksi padi yang cukup tinggi, dan dibarengi dengan produksi sapi
potong sebanyak 2.197 ekor dan ayam buras 15.596 ekor.
Nagari Pariangan dapat memanjakan wisatawannya dengan berbagai objek wisata alam, budaya dan kuliner yang menjadi khas dari nagari tua ini. Dengan maraknya mass tourism akan mempengaruhi jumlah wisatawan yang datang ke nagari ini. Kemudian, dengan mempertahankan kearifan lokal dan keindahan alamnya dapat terlaksana dewa wisata yang berkelanjutan dengan tujuan agar terwujudnya Sustainable Development Goals (SDGs). Peningkatan jumlah wisatawan tentu akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat nagari. Hal itu didukung pula dengan keunikan budaya, karya seni dan kuliner nagari tua Pariangan yang memiliki kekhasan yang membuat wisatawan tertarik untuk berkunjung. Namun, yang menjadi daya jual dari Nagari Pariangan adalah kebudayaan yang masih sangat kental yang dibuktikan dengan banyaknya peninggalan bersejarah, tradisi adat, rumah gadang pagaruyung, masjid tertua di Minangkabau, makam raja-raja, dan adatnya yang terbilang unik. Hal itulah yang perlu dipertahankan agar kebudayaan yang ada tidak tergerus dengan adanya budaya baru yang datang dari luar, baik yang dibawa oleh pendatang, wisatawan, maupun melalui media sosial, serta alam nagari Pariangan yang masih alami dan asri.
Komentar
Posting Komentar