REFORMA AGRARIA, MOMENTUM KESEJAHTERAAN?
“.... bahwa revolusi tanpa landreform adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong besar tanpa isi; Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan! Tanah untuk tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!” (Soekarno, Djalannja Revolusi Kita, Pidato Kenegaraan 17 Agustus 1960)
Tanah memiliki fungsi yang vital terhadap kehidupan manusia hingga menyebabkan tanah tidak dapat dinilai hanya dari segi ekonomis saja. Urgensi terhadap pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pun sudah lama disadari oleh masyarakat dunia. Menurut sejarah, penataan wilayah atas tanah sudah terjadi sejak ribuan tahun lalu sebelum masehi. Pada saat itu, Yunani kuno pertama kali menggunakan istilah ‘Land Reform’ saat pemerintahan Solon pada 594 sebelum masehi, sedangkan reforma agraria terbentuk pada 486 tahun sebelum masehi. Dimana dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap pemanfaatan hanya dibatasi ‘500 iugera’ dan jika melebihi dari batas pemanfaatan, maka akan diberikan kepada rakyat miskin.
Indonesia sebagai negara agraris harus memiliki regulasi yang jelas terhadap pemanfaatan ruangnya. Agrarische wet sudah cukup memberikan kesengsaraan terhadap rakyat Indonesia karena tanahnya digunakan untuk kepentingan para penjajah saat itu. Pada masa penjajahan, rakyat Indonesia telah banyak mengenal istilah-istilah pertanahan yang diterapkan oleh penjajah. pada saat penjajahan VOC, rakyat hanya perlu menyerahkan hasil tanahnya kepada penjajah dengan bayaran yang tentunya merupakan keputusan sepihak yang dilakukan oleh kompeni dan raja.
Pada periode berikutnya, setelah VOC mengalami kebangkrutan, muncul Kolonial belanda yang dengan bengisnya mengeksploitasi hasil bumi tanah air Indonesia. Dengan kemunculan kolonial Belanda memberikan istilah baru pada sistem pertanahan Indonesia yaitu ‘partikelir’ pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Mr. Herman Willem Daendels sekaligus menjadi kali pertama terjadinya penjualan tanah dengan skala besar kepada investor asing seperti China, Arab, Belanda, dan menimbulkan adanya tuan-tuan tanah di negara ini. Setelah berakhirnya masa pemerintahan Daendels dengan sistem tanah partikelir-nya, digantikan dengan Sir Tomas Stanford Raffles dengan sistem Landrente dengan cara penyewaan tanah berdasarkan jenis tanahnya yang ditentukan harganya oleh pemerintah. Saat pemerintahan Raffles lah muncul istilah eigendom gubernemen atau tanah yang pajaknya wajib dibayarkan melalui kepala desa.
setelah berakhirnya masa pemerintahan Raffles dengan sistem landrente-nya, digantikan oleh Gubernur Jenderal Van Den Bosch dengan sistem cultuurstelsel. sistem monopoli dengan tanam paksa sangat merugikan rakyat dan negara serta memakan banyak korban.
Di Indonesia, kendati telah melewati tahun ke-60, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) lahir sebagai dasar dari reforma agraria. sistem ini muncul dengan diawali sejarah panjang penjajahan di Indonesia. Presiden Soekarno mengawali dengan pembentukan Panitia agraria (1948-1960) dengan mengalami berbagai situasi politik, pada tahun 1960 menjadi awal pembentukan UUPA 1960. Dengan adanya UUPA inilah menjadi awal lahirnya Reforma Agraria. Pada tanggal 24 september 1960 ditetapkan sebagai hari lahirnya UUPA. Gagasan terkait Landreform sudah dibicarakan oleh para pakar jauh sebelum lahirnya UUPA.
Para tokoh bangsa sangat menantikan penataan kembali struktur penguasaan dan kepemilikan di Indonesia yang diwujudkan melalui UUPA 1960 yang merupakan penjabaran dari Pasal 33 UUD 1945.
Di awal pembentukan UUPA yang dipimpin oleh Soekarno (1960-1965) berhasil dibentuknya Kementerian Agraria sebagai lembaga yang menangani penataan wilayah di Indonesia. Pada tahun yang sama juga dikeluarkannya Perpu No.56/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Presiden Soekarno berhasil membuat kelembagaan sampai dengan tingkat desa untuk memperbaiki struktur landreform pasca penjajahan. Dalam mewujudkan kedaulatan pangan terlebih dahulu dilakukan penataan terhadap tanah-tanah pertanian.
Pada periode pemerintahan berikutnya yang dipimpin oleh Soeharto, UUPA dianggap sebagai warisan komunis yang kemudian menyebabkan terbitnya UU Penanaman Modal Asing, UU Pokok Kehutanan, dan UU Pertambangan dengan mementingkan pembangunan berbasis modal asing. hal ini sesuai dengan Undang-Undang pada masa kolonial yang memiliki kebijakan berupa konsesi lahan secara luas. Selain itu, Soeharto juga menghapus satu per satu kelembagaan agraria hasil bentukan Soekarno. Fokus kepemimpinan Soeharto dengan pembangunan melalui transmigrasi sebagai kebijakan unggulannya. setelah mangkatnya Soeharto dari pemerintahan yang digantikan oleh Presiden Bj. Habibie banyak meninggalkan berbagai kerusuhan seperti reklaiming tanah HGU dan tuntutan-tuntutan dari berbagai pihak. Kemudian terbit Keppres No.48/1999 tentang Tim Pengkajian Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-Undangan dalam Rangka Pelaksanaan Reforma Agraria. Kembali diberlakukannya UUPA 1960 yang telah lama ‘dibekukan’ oleh Soeharto, yang kemudian terjadi pembentukan tim pengkajian UUPA terhadap produk hukum lainnya. Seluruh keputusan yang dilakukan pada masa BJ. Habibie menghasilkan Tap MPR RI No.IX 2001.
Kemudian pada masa Gus dur yang dilanjutkan oleh Megawati sebagai satu-satunya perempuan yang menjabat sebagai presiden tidak melakukan banyak perubahan terhadap TAP MPR IX 2001. Terdapat 3 hal yang dilakukan dalam reforma agraria berdasarkan pada TAP MPR IX 2001, yaitu dengan melakukan pembaharuan agraria, penyelesaian konflik agraria dan SDM, serta melakukan sinkronisasi terhadap peraturan antar sektor.
pada masa Susilo Bambang Yudhoyono, terdapat program pembaharuan agraria nasional yang dikenal dengan Reforma Agraria. Namun terdapat kegagalan dalam penerbitan Perpres terkait reforma agraria yang berimbas pada pelaksanaan reforma agraria itu sendiri. namun, pada masa SBY dengan Ka BPN Joyo Winoto, lonjakan pendaftaran tanah naik secara signifikan yang menandakan keberhasilan pada legalisasi aset.
Reforma Agraria yang dijalankan di Indonesia secara gamblang tidak menjelaskan hubungannya dengan kebijakan reforma agraria di negara lain, namun proses yang dilalui dan latar belakang terjadinya reforma agraria antar negara hampir memiliki persamaan. khususnya antara Indonesia dengan negara dunia ketiga seperti Amerika Latin, maupun negara di Asia Tenggara. pada dasarnya negara dunia ketiga tidak menunjukkan hasil yang memadai terkait perubahan setelah adanya reforma agraria. Tetap banyak terjadinya ketimpangan terhadap pemanfaatan lahan, kemiskinan. Namun terdapat beberapa negara di Asia Tenggara yang berhasil dengan kebijakan RA nya dengan didominasi oleh sektor pertanian seperti Vietnam dan Thailand yang berhasil meningkatkan kesejahteraan para petaninya melalui reforma agraria.
Selama masa pemerintahan Soekarno-SBY dalam uraian diatas banyak terjadi jatuh bangun reforma agraria yang dipengaruhi oleh sistem politik yang diterapkan setiap pemimpinnya. pada dasarnya, reforma agraria perlu dijalankan dengan seimbang. dalam arti lain, ketika presiden Soeharto ingin memajukan sektor industri melalui reforma agraria, beliau harus menyadari bahwa Indonesia merupakan negara agraris dengan sebagian besar penduduknya adalah petani. Jika pemerintah tetap akan mengutamakan sektor industri maka perlu adanya perombakan hingga mendasar seperti penyeimbangan antara lahan pertanian dengan petani yang akan menggarapnya. jika hal seperti itu tidak menjadi perhatian, maka akan banyak menimbulkan kesenjangan, petani yang kehilangan lahan pertaniannya sebagai akibat dari pembangunan industri, kemiskinan dan permasalahan sosial ekonomi lainnya. Kemudian, ketika kita melihat pada masa SBY dengan Kepala BPN adalah Joyo Winoto, dapat diambil pelajaran bahwa koordinasi antar instansi merupakan hal penting. Dimana dalam pengelolaan pertanahan, BPN tidak akan bekerja sendiri dalam menjalankan berbagai programnya. Sebagai contoh kecil, dalam permasalahan kehutan, BPN perlu menjalin komunikasi dengan KLHK, agar terjadinya sinkronisasi antar lembaga, tidak terjadi tumpang tindih kepentingan lembaga yang justru akan menimbulkan masalah baru.
Komentar
Posting Komentar