KEADILAN GENDER DITENGAH PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Konflik agraria merupakan konflik yang terjadi di belahan dunia manapun termasuk Indonesia. Pada tahun 2018, YLBHI telah menangani 300 konflik agraria yang terjadi di 16 provinsi pada sektor pertanian, perkebunan, permukiman, pertambangan, kehutanan, pesisir, infrastruktur dan energi. Dalam konflik agraria tersebut, YLBHI menemukan sekurangnya 367 kasus pelanggaran HAM dengan luas lahan konflik 488.404,77 Ha yang pelakunya didominasi oleh perusahaan dan pemerintah daerah. Konflik ini dapat terjadi oleh beberapa faktor seperti penguasaan atas tanah serta perebutan sumber daya alam yang menimbulkan kesenjangan terhadap sumber agraria. Hak Guna Usaha (HGU) sebagai salah satu produk dari UU Agraria yang dibuat pada masa penjajahan tahun 1870 dianggap memberikan kesempatan pada korporasi untuk menguasai lahan hingga memiliki hak untuk menggusur tanah milik rakyat.
Dilansir dari katadata.com bahwa konflik agraria banyak terjadi pada sektor perkebunan sejumlah 144 kasus, dengan 83 kasus terjadi pada sektor perkebunan kelapa sawit. Perkebunan inilah yang kemudian akan menjadi pintu masuk bagi kapitalisme dalam memasuki perekonomian dunia ketiga yang diperkenalkan untuk menghasilkan bahan mentah dan hasil tanaman tropis yang diperlukan bagi kepentingan negara industri. Konflik yang selalu merujuk pada pertentangan tentang siapa yang memiliki hak dalam akses tanah, sumber daya alam yang akan menyebabkan pihak yang menentang melakukan suatu tindak perlawanan. Dalam hal ini kita juga dapat berpikir bahwa konflik agraria akan selalu menyoalkan surat keputusan pejabat publik yang telah memberikan izin kepada badan usaha dengan memasukkan segala sumber daya agraria serta akses bagi masyarakat ke dalam konsesi agraria. Dengan adanya konflik yang bersifat struktural yang berakar pada politik dan kebijakan yang statistic, otoritarian, kapitalistik dan sektoral yang menyebabkan P4T terhadap sumber daya mengalami ketimpangan.
Konflik agraria tak jarang diselesaikan dengan tindak kekerasan oleh oknum aparat negara yang justru membuat intensitas konflik semakin tinggi dan menyebabkan tingginya angka korban jiwa, kriminalitas dan kekerasan. Dalam pelaksanaan reforma agraria, negara menerapkan pendekatan sensitif dan responsif gender yang menimbulkan dampak berlapis bagi perempuan. Pasalnya, perempuan juga ikut andil dalam memperjuangkan tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bahwa paling sedikit terjadi 652.738 keluarga dengan perempuan dan anak yang terkena dampak dari adanya konflik agraria dalam mempertahankan dan memperjuangkan sumber kehidupannya. Perempuan sangat rawan menjadi sasaran tindak kekerasan akibat dari konflik agraria ini. Dan dalam penyelesaian konflik pun mereka seringkali tidak menjadi perhatian penting, dan bahkan mereka sulit mendapatkan hak atas perlindungan dan pemberdayaan.
Menurut Sekjen KPA Dewi Kartika mengungkapkan bahwa ada beberapa permasalahan utama terkait agraria. Pertama yaitu mengenai krisis agraria seperti pemilikan tanah atau penguasaan tanah pemilik kecil, seperti petani dan masyarakat pedesaan, kepemilikan lahan dengan skala besar didominasi oleh korporasi di semua sektor yang orientasinya ke investasi yang mengakibatkan ketimpangan struktur agraria yang sangat tajam di Indonesia. Kedua adalah konflik agraria yang sifatnya struktural karena diakibatkan oleh keputusan pejabat publik. Contohnya bupati yang mengeluarkan izin tambang. Ketiga yaitu deagrarianisasi, adalah keadaan dimana kurangnya lahan pertanian secara drastis karena adanya praktik perampasan tanah dan konversi lahan. Proses dari deagrarianisasi cukup sistematis karena difasilitasi dan dilegitimasi oleh banyak regulasi. Dalam hal ini peruntungan dari lahan pertanian akan terakumulasi pada satu kelompok atau satu pengusaha investor. Keempat adalah kerusakan ekologi. Daya dukung alam yang merosot diakibatkan dari eksploitasi, ekspansi, eksplorasi sumber daya alam yang sangat masif. Empat permasalahan tersebut akan memberikan dampak pada agraria yaitu terjadinya buruhnisasi dan tunakisma yang memiliki kaitannya dengan permasalahan gender. Sekalipun konflik agraria banyak terjadi di pedesaan yang tidak menganggap penting isu gender. Reforma agraria memiliki prinsip penataan ulang struktur agraria yang tadinya timpang menjadi lebih berkeadilan. Mulai dari proses tata kuasa, tata guna, tata produksi, dan tata konsumsi diatur agar menjadi lebih adil. Yang dapat pula mengatur struktur yang timpang antara negara, korporasi dengan masyarakat lokal dan juga relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan.
Saat ini perempuan dijadikan subjek dalam redistribusi tanah sesuai mandat dari reforma agraria, namun keadilan gender belum sepenuhnya terjamin. Contohnya saja dalam pertemuan-pertemuan kelompok tani atau pertemuan masyarakat dalam pengambilan keputusan perempuan tidak dilibatkan padahal perempuan akan lebih merasakan dampak dari konflik tersebut dan keadilan gender telah dijamin oleh Undang-Undang Pokok Agraria yang sudah dirumuskan sejak tahun 1960 sebagai turunan dari Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah, dan serta untuk mendapatkan manfaat dari hasilnya, baik untuk diri sendiri maupun keluarga. Dalam hal ini perempuan tentu membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah. Dan sebenarnya KPA sudah membentuk gerakan reforma agraria yang terdiri dari kaum perempuan saja. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama dengan Institute Women’s Empowerment (IWE) telah melakukan kaderisasi terhadap perempuan Indonesia karena mereka juga berpotensi sebagai pemimpin. Selama ini perempuan yang berjuang bersama untuk mendapatkan tanah garapan tersebut tidak mendapatkan haknya atas tanah yang telah mereka perjuangkan karena budaya patriarki yang masih kuat. Pelatihan yang diadakan oleh KPA dan IWE bertujuan untuk melatih kepemimpinan perempuan dalam perjuangan reforma agraria, meningkatkan pengetahuan tentang reforma agraria di basis KPA, meningkatkan kapasitas perempuan sebagai pemimpin dengan indikator mampu menganalisis masalah agraria serta tantangan perempuan dalam mengembangkan sumber kehidupan, memiliki keberanian untuk melawan ketidakadilan terutama dalam hal hak perempuan atas tanah, memiliki kemampuan untuk membangun jaringan dengan kelompok lain dalam memperbesar pengaruh perempuan pada reforma agraria dan melakukan aktifitas yang berkesinambungan secara mandiri dan pengorganisasian.
Komentar
Posting Komentar