Berdasarkan Pasal 1 UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa merupakan desa dan desa adat sebagai kesatuan masayarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak tradisional dan asal-usul yang diakui dan dihormati oleh pemerintahan. Desa sebagai daerah administrasi tentu harus mengelola desentralisasi fiskal dengan mengembangkan potensi desa dan meningkatkan peran masyarakat dalam melaksanakan pembangunan desa. Dalam melaksanakan pembangunan, saat ini pemerintah desa memanfaatkan potensi dengan pengembangan desa wisata yang menjadi alternatif dalam melancarkan pembangunan ekonomi desa tersebut. Menurut Gunn dan Var (2002) bahwa terdapat Sembilan faktor eksternal dalam sistem pariwisata, yaitu: (a) Sumber daya alam; (b) kewirausahaan; (c) keuangan dan pembiayaan; (d) kebudayaan; (e) organisasi; (f) kebijakan pemerintah; (g) kompetisi; (h) tenaga kerja; (i...