Selama masa pandemi, Konsorium Pembaharuan Agraria (KPA) sudah mencatat sebanyak 9 konflik agraria. Menurut Sekretaris Jendral KPA Dewi Kartika, mengatakan bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini masih banyak terjadi penggusuran, penanganan represif, intimidasi, ancaman, dan kriminalisasi terhadap masyarakat di perdesaan. Hal tersebut membuat saya flashback terhadap hutan leuser yang saat itu tengah berada dalam genggaman kapitalis.
Seperti yang kita ketahui bahwa Taman Nasional Hutan Leuser merupakan taman nasional yang berada di provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dengan luas sekitar 2,6 juta hektar yang berisi satwa. Hutan Leuser menjadi pusat perhatian pubik karena menjadi objek dan daya tarik wisata. Contohnya yaitu pusat pengamatan orangutan Sumatera. Namun, saat ini ada hal lain yang menyita perhatian publik untuk taman Hutan Leuser, yaitu adanya rencana pembuatan PLTA Tampur oleh PT. Kamirzu yang disetujui oleh Gubernur Aceh. Tentu hal tersebut sangat meresahkan bagi masyarakat luas. Pasalnya kawasan Hutan Leuser sangat bermanfaat bagi masyarakat lokal maupun internasional karena dikenal sebagai “paru-paru dunia”. Kawasan Ekosistem Leuser ditetapkan dengan fungsi utamanya yaitu melindungi kelestarian sumber daya lingkungan hidup yang didalamnya terdapat sumber daya alam dan sumber daya buatan yang digunakan sebagai kawasan suaka alam dan atau kawasan pelestarian alam.
Adanya rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air tentu memiliki beberapa pertimbangan. Pasalnya PLTA ini direncanakan memiliki kapasitas 428 mega watt, dengan tinggi bendungan yang dirancang setinggi 173,5 meter dengan daya tampung waduk 697.400.000 meter kubik. Dengan perencanaan tersebut membutuhkan 4.090 hektare dan jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi sekitar 275 KVA. Dan menurut Muhammad Nur, hasil analisis Walhi Aceh yang menunjukkan kebutuhan energi listrik di Aceh sekitar 250 Mega Watt (MW) dengan beban puncak sekitar 260-360 MW. Dengan data bahwa jumlah pelanggan listrik berkisar 1.245.644 pelanggan. Sebagai rincian yaitu, Rumah Tangga (1.117.644 unit), industri (1.884 unit), usaha (81.964 unit), sosial (35.575 unit) dan gedung pemerintah (7.224 unit). Sementara Aceh masih tergantung dengan pasokan energi listrik dari Sumatera Utara berkisar 180 MW. Dan untuk sementara Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Aceh hanya menghasilkan 80 MW energi, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya menghasilkan 60 MW energi dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang hanya menghasilkan sekitar 20 MW. Jika proyek yang akan diselesaikan oleh PT. Kamirzu tersebut dapat terlaksana, maka Aceh akan mengalami surplus energi, yang kemudian sisa energi akan dipasok ke Sumatera Utara sampai Lampung.
Walaupun rencana pembangunan pembangkit listrik sudah diperhitungkan dari segi keuntungan potensi energi yang kemudian akan mempermudah masyarakat dalam penggunaan listrik. Namun hal ini juga perlu kita telaah lebih dalam lagi. Mengingat bahwa Kawasan Ekosistem Leuser merupakan warisan dunia yang menjadi salah satu paru-paru dunia, serta tempat hidup bagi satwa liar dan juga tempat bergantung bagi masyarakat lokal maupun internasional.
Adanya rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur menimbulkan banyak kekhawatiran bagi masyarakat lokal maupun internasional. Karena kawasan yang akan dijadikan tempat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air tersebut berada di sebelah timur sesar besar Sumatera (Great Sumatran Fault) yang berarti lokasi pembangunan tersebut berada di salah satu pusat gempa bumi daratan Sumatera. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air tersebut direncanakan akan dibangun setinggi 193 meter. Dimana menurut Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang dikeluarkan oleh PT.Kamirzu diperkirakan seluas 4.090 hektar yang membutuhkan waktu lama untuk memenuhi lahan tersebut. Dan akan mengakibatkan 50% desa yang berada di hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang akan mengalami kekeringan.
Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) merupakan tempat perlindungan terbesar dari hutan hujan Malesian yang belum tersentuh di dunia. Dan Hutan ini juga merupakan hutan hujan yang memiliki satwa langka. Salah satu satwa langka yang terancam punah dengan adanya pembangunan PLTA Tampur adalah Gajah Sumatera. Dimana kawasan yang akan dibangun bendungan tersebut merupakan kawasan pelintasan satwa liar, terutama gajah. Selain populasi gajah yang terancam punah, adanya pembangunan bendungan tersebut merusak lingkungan karena fungsi hutan berubah yang akan menurunkan fungsi lindung dari kawasan strategis ekosistem Leuser dan juga membuka akses ke kawasan hutan primer yang berujung pada pembukaan hutan dan pemburuan. Dan jika hal tersebut terjadi, maka akses industri akan terbuka dan terjadilah eksploitasi. Dan dampak dari pembangunan ini pun sampai pada kelangsungan hidup masyarakat luas terkhusus masyarakat sekitar yang bermata pencaharian bergantung pada hutan.
Hutan Leuser memiliki peran yang sangat vital dalam jasa ekologi yang juga berfungsi dalam mengatur air dan juga pelindung bencana ekologi lainnya bagi masyarakat sekitarnya. Tentu pembangunan bendungan di kawasan ini bukanlah suatu keputusan yang tepat. Mengingat bahwa Hutan Leuser dijadikan sebagai kawasan strategis nasional yaang kemudian diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hutan ini juga memiliki pengaruh terhadap tata ruang wilayah sekitarnya. Karena menurut konsep negara hukum kesejahteraan di Indonesia, fungsi dan tugasnya tidak semata-mata hanya mempertahankan dan melaksanakan hukum dengan sangat optimal yang berguna untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib dan aman, dan juga mengupayakan agar landasan hukum umum dari seluruh masyarakat dapat tercapai.
Adanya rencana pembangunan PLTA Tampur membuat WALHI yang merupakan salah satu lembaga swadaya mengajukan banding administratif kepada pemerintah pusat karena upaya administratif yang dilakukan WALHI kepada Gubernur Aceh tidak membuahkan hasil. Dengan membersamai sembilan orang pengacara dan mendaftrakan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banda Aceh, untuk menuntut Gubernur Aceh yang dianggap telah melampaui batas dalam pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan guna pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I seluas 4.000 hektare. Karena sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diberikan oleh menteri kepada gubernur yang sifatnya terbatas yaitu hanya untuk pembangunan fasilitas umum non-komersial dan dengan kewenangan gubernur yang dibatasi hanya dengan luas paling banyak 5 hektar. Yang kemudian dapat ditelaah bahwa keputusan yang diberikan gubernur Aceh kepada PT.Kamirzu sangat jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam SK Dirjen Planologi Kehutanan Nomor SK.8/VII-PKH/2013 tentang Standar Pelayanan Pemberian IPPKH yang mengharuskan adanya rekomendasi dari kepala Daerah dimana proyek tersebut akan beroperasi. Dan untuk PLTA Tampur harusnya mengantongi empat rekomendasi, yaitu dari Gubernur Aceh, Bupati Gayo Lues, Bupati Aceh Tamiang dan Bupati Aceh Timur. Dan dalam kenyataannya bahwa PT. Kamirzu tidak mendapatkan rekomendasi dari Bupati Aceh Timur. Dan disebutkan pula bahwa tanggal penerbitan IPPKH tidak rasional. Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Nomor 522.12/2700-IV tanggal 09 juni 2017 perihal Rekomendasi Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur-I. IPPKH yang diterbitkan tersebut dilakukan pada tanggal yang sama. Dan kemudian yang menjadi sebuah kebingungan adalah kapan dan bagaimana cara Gubernur Aceh melakukan penerbitan IPPKH dalam memeriksa kebenaran dan keakuratan persyaratan berkas persyaratan administratif yyang diberikan oleh pihak PT.Kamirzu.
Selain WALHI, Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) juga memprotes adanya surat perizinan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh. Lokasi pembuatan bendungan tersebut berada di hulu sungai yang mengalir ke kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang. Sehingga pembangunan bendungan tersebut justru akan mengganggu pasokan air bagi masyarakat yang berada di tiga wilayah tersebut. Selain itu, banyak sekali elemen masyarakat dan gabungan NGO/LSM Aceh yang ikut menandatangani surat pengajuan banding tersebut. Antara lain adalah Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HakA), Koalisi Peduli Hutan Aceg (KPHA), Forum Orangutan Aceh (FORA), Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), Rumoh Transparansi Aceh dan lain-lain
Sekalipun tulisan ini hanya sebuah flashback terhadap permasalahan beberapa tahun silam, namun tetap dapat dijadikan pelajaran dari aspek apapun.
Sekian. Terima kasih !!!
Daftar Pustaka
- WALHI gugat Gubernur Aceh
terkait penerbitan IPPKH PLTA Tampur”. Walhi.or.id. 12 Maret 2019
https://walhi.or.id/walhi-gugat-gubernur-Aceh-terkait-penerbitan-IPPKH-PLTA-Tampur.
- “Surat pinjam pakai kawasan
hutan untuk PT.Kamirzu keputusan Gubernur” 03 Juli 2019
https://www.kanalinspirasi.com/surat-pinjam-pakai-kawasan-hutan-untuk-PTkamirzu-keputusan-gubernur>
- Republik Indonesia,
2016.Permenlhk nomor P.50 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Jakarta
- Nuribadah. 2012. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAN STRATEGI
PELESTARIAN KAWASAN EKOSISTEM LEUSER PROVINSI ACEH SEBAGAI KAWASAN
STRATEGIS NASIONAL. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. No. 58.
- “Protes masyarakat Gayo Lues
terhadap pembangunan PLTA Tampur di Leuser.” 12 Juni 2017.
https://www.mongabay.co.id>protes-masyarakat-gayo-lues-terhadap-pembangunan-plta-tampur-dileuser.
- “Mega proyek PLTA Tampur
ancam rusak habitat gajah.” 30 Agustus 2018.
https://m.tribunnews.com.regional.
- “Tidak hanya mengancam
kelestarian Leuser, Peneliti : PLTA Tampur berada di wilayah rawan gempa.”
22 Maret 2019.
https://www.mongabay.co.id>tidak-hanya-mengancam-kelestarian-leuser>
Komentar
Posting Komentar