Langsung ke konten utama

 

UPAYA PEMELIHARAAN DATA MELALUI DIGITALISASI WARKAH

Pendahuluan

Globalisasi memberikan sebuah perubahan dalam berbagai bidang, terkhusus di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memberikan wajah baru bagi dunia dalam memperoleh informasi secara mudah dan cepat. Perkembangan yang luar biasa memberikan dampak positif yang luar biasa dalam kemajuan peradaban manusia. Namun dalam waktu yang bersamaan, teknologi juga memberikan dampak negatif yang menjadikannya sebuah tantangan bagi kehidupan manusia. Dampak teknologi telah merambah ke dalam berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, pertahanan, teeknologi informasi dan lainnya. Kemajuan ini memiliki karakteristik dapat dimanipulasi, berupa jaringan internet.

Kemajuan teknologi digital saat ini membuat perubahan besar terhadap dunia dengan adanya babak baru bagi masyarakat dalam mengakses informasi tanpa adanya sekat pembatas antara pengguna dengan sumber informasi. Kegiatan yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan waktu yang tidak dapat diperkirakan, kini relatif dilakukan dengan digital. Perkembangan teknologi dianggap sebagai suatu solusi dalam berbagai permasalahan.

Indonesia sebagai negara berkembang mampu memanfaatkan teknologi digital guna mendorong berbagai kemajuan di berbagai bidang terkhusus dalam pelayanan publik di bidang pertanahan guna memberikan kepastian hukum dan informasi terkait bidang tanah dengan wujud sertipikat tanah. Digitalisasi data dalam pelayanan pertanahan mengacu pada penerapan e-government (e-gov) yang berbasis elektronik. Menurut Devadoss (2002), e-government sebagai pemanfaatan teknologi informasi seperti internet untuk mendukung, mempermudah, dan mengotomatisasi transaksi antara pemerintah dengan konstituennya (masyarakat), dunia usaha, dan pemerintah lainnya. Dalam hal ini, e-government dalam dipergunakan untuk melaksanakan pemerintahan yang efisien dan murah, dengan meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cara menyediakan sarana publik sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dan menciptakan pemerintahan. E-government juga dapat menciptakan administrasi negara yang efisien, berorientasi pada publik, transparan dan akuntabel.

Visi dari Kementerian ATR/BPN adalah terwujudnya Kementerian ATR/BPN menjadi institusi pengelola Pertanahan dan Tata Ruang yang berstandar dunia. Untuk mencapai visi yang telah dibuat, menurut Sofyan A. Djalil (2019) perlu diterapkannya 7(tujuh) pilar, yaitu: (1) Seluruh tanah di Indonesia harus di daftarkan; (2) Memaksimalkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR); (3) Peningkatkan Sumber daya manusia menuju birokrasi berstandar dunia; (4) Kementerian ATR/BPN harus menjadi pusat informasi pertanahan dan tata ruang; (5) Mewujudkan Kantor Pertanahan modern dengan memberikan produk pertanahan dan tata ruang berbasis elektronik; (6) Meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) 10 kali dengan layanan informasi pertanahan sebagai basis penerimaan negara; (7) Memberlakukan stelsel positif atau asuransi pertanahan untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat sengketa pertanahan. Penerapan pilar tersebut dapat berjalan lancar dengan adanya dukungan dari teknologi digital yang dimanfaatkan dengan maksimal.

Pesatnya perkembangan teknologi digital tidak hanya membantu dalam mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN melalui 7 (tujuh) pilar, juga membantu dalam mengatasi masalah terkait penyimpanan dokumen yang membutuhkan ruang khusus untuk menyimpan arsip. Seperti yang kita ketahui bahwa permohonan pendaftaran tanah yang masuk pada kantor pertanahan semakin meningkat, ditambah lagi dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mencapai kepastian hukum sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang tentunya akan menambah berkas masuk. Dengan banyaknya permasalahan di bidang kearsipan, maka kementerian ATR/BPN perlu dan harus memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempermudah dalam pengelolaan, penyimpanan, dan pemeliharaan data pertanahan. Hal yang banyak dialami oleh kantor pertanahan terkait dokumen yaitu banyaknya warkah pertanahan dari proses pendaftaran pertama maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah. Dengan digitalisasi warkah pertanahan, Menteri ATR/NPN berharap seluruh data dan dokumen pertanahan dapat tercatat dan tersimpan dengan baik dalam sistem komputerisasi. Penyimpanan data secara digital dapat mempermudah dalam proses administrasi, dan meminimalisir ruang penyimpanan yang memberikan dampak besar terhadap percepatan pelayanan di kantor pertanahan.

Pentingkah Warkah Digital?

Warkah pertanahan merupakan dokumen pertanahan yang memuat data fisik dan data yuridis dalam kegiatan pendaftaran tanah baik pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah. Warkah pertanahan berupa buku tanah, surat ukur, peta pendaftaran, gambar ukur dan dokumen alas hak pendaftaran pertama kali maupun pemeliharaan data. Banyak kantor pertanahan yang masih mengelola warkah dengan sistem manual dengan Seksi Infrastruktur Pertanahan (IP) yang bertanggung jawab terhadap dokumen tersebut. Kemudian dokumen disimpan pada ruangan arsip, dimana ruang arsip hanya dapat diakses oleh petugas pengarsipan.

Pengarsipan warkah pertanahan secara digital dapat meminimalisir kemungkinan buruk yang terjadi, seperti hilangnya warkah yang menyebabkan penundaan terhadap penyelesaian kasus pertanahan. Menurut Ombudsman Kalsel, disebagian kota masih sering terjadi permasalahan seperti terbatasnya SDM pengelola arsip, anggaran pengelolaan arsip, ruang dan sarpras arsip yang belum representatif, dan mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban pengelolaan arsip yang belum jelas. Menilik dari permasalahan yang ada, perlu adanya realisasi terkait digitalisasi warkah di setiap kantor pertanahan. Sudah saatnya bagi BPN untuk melakukan pelayanan pertanahan berbasis komputerisasi yang dapat mempercepat kinerja BPN dalam melakukan pelayanan yang prima, mencapai target agar menjadi kantor pertanahan yang reformis, dan dapat membangun citra yang baik bagi kantor pertanahan.

Pengaplikasian Warkah Digital

Dalam melaksanakan digitalisasi warkah, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar e-government dapat berhasil, yaitu: (a) Sumber daya manusia yang memiliki kemampuan; (b) Software dan hardware; (c) Sistem informasi dan terintegrasi dengan data dalam aplikasi; (d) Standar operasional prosedur. Ketika seluruh elemen sudah dipersiapkan, berikut langkah-langkah yang diperlukan dalam mengelola warkah digital:

1.     Install aplikasi XAMPP dan tentukan hak akses untuk mengelola database secara menyeluruh oleh admin;

2.     Entri data buku tanah dan surat ukur dalam format excel berdasarkan kolom-kolom yang disesuaikan dengan aplikasi i-walk yang terdapat dalam sistem operasi windows;

3.     Scanning warkah, yaitu memindai dokumen yang menghasilkan gambar untuk disimpan dalam bentuk digital.

Aplikasi i-walk yang terdapat dalam operasi windows digunakan untuk me-record peminjaman surat ukur ataupun buku tanah, sehingga setiap kegiatan dapat tercatat. Sehingga petugas arsip dapat mengetahui posisi warkah tersebut berada dengan adanya record pada aplikasi i-walk. Warkah yang telah diinput dalam aplikasi i-walk disinkronkan dengan nomor SU maupun NIB agar mempermudah dalam pencarian warkah.

Setiap rancangan yang dibuat tentu memiliki kelebihan maupun kelemahan, begitupun warkah digital yang diinput dalam suatu ruang arsip dengan data yang tertera pada aplikasi komputerisasi kantor pertanahan (KKP). Dalam pengaplikasiannya, digitalisasi warkah dapat membantu dalam menyinkronkan dokumen pada ruang arsip sehingga tidak terjadi penggandaan dokumen warkah, mempercepat penyelesaian pekerjaan pendaftaran tanah, dan penggunaan database yang sederhana tidak memotong biaya yang besar untuk digitalisasi warkah tersebut. Namun, database yang masih berbentuk server local sangat rentan terhadap virus sehingga perlu dilakukan back up data secara berkala.


Kesimpulan

-       Digitalisasi warkah merupakan cara yang efektif dan efisien untuk membantu dalam pengelolaan dan penyimpanan data dengan menggunakan database yang sederhana, yang dibantu dengan aplikasi i-walk. Namun, kendalanya adalah minimnya sumber daya manusia yang tersedia, serta sarana dan prasarana untuk mendukung warkah digital ini.

-       Dengan adanya digitalisasi ini mampu mempercepat penyelesaian pekerjaan sehingga meningkatkan pelayanan dan PNBP yang sesuai dengan visi Kementerian ATR/BPN Tahun 2019. Selain itu, warkah yang telah diinput menjadi sinkron ketika dilakukan kroscek pada aplikasi GeoKKP sehingga meminimalisir penggandaan warkah.

Daftar Pustaka

- DPR. Dilihat pada 23 Oktober 2020. http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/24158/t/BPN+Harus+Kembangkan+Pelayanan+Digital

-       Ombudsman. Dilihat pada 23 Oktobe 2020. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--ombudsman-kalsel-tata-kelola-warkah-mutlak-diperlukan-sebagai-jaminan-kepastian-layanan-pertanahan.

-       Bino Kasih Global Teknologi. Dilihat pada 23 Oktober 2020. https://www.bigtek.co.id/digitalisasi-data-melalui-layanan-sistem-informasi-database-pertanahan/

- Kompas. Dilihat pada 23 Oktober 2020. https://properti.kompas.com/read/2016/05/31/070000421/Kementerian.ATR.BPN.Kembangkan.Digitalisasi.Data.Warkah

-   Bisnis. Dilihat pada 23 Oktober 2020. https://ekonomi.bisnis.com/read/20200521/47/1243217/digitalisasi-pertanahan-kementerian-atrbpn-gunakan-skema-kpbu

-       Satria, Ridho Julian.dkk. 2019. Pemanfaatan Aplikasi Informasi Warkah (i-walk)     Untuk Sistem Pengarsipan Warkah. Jurnal Tunas Agraria. Yogyakarta. Vol.2. No.1.

-       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

-       Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5       Tahun 2017 Tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEADILAN GENDER DITENGAH PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

  KEADILAN GENDER DITENGAH PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA Konflik agraria merupakan konflik yang terjadi di belahan dunia manapun termasuk Indonesia. Pada tahun 2018, YLBHI telah menangani 300 konflik agraria yang terjadi di 16 provinsi pada sektor pertanian, perkebunan, permukiman, pertambangan, kehutanan, pesisir, infrastruktur dan energi. Dalam konflik agraria tersebut, YLBHI menemukan sekurangnya 367 kasus pelanggaran HAM dengan luas lahan konflik 488.404,77 Ha yang pelakunya didominasi oleh perusahaan dan pemerintah daerah. Konflik ini dapat terjadi oleh beberapa faktor seperti penguasaan atas tanah serta perebutan sumber daya alam yang menimbulkan kesenjangan terhadap sumber agraria. Hak Guna Usaha (HGU) sebagai salah satu produk dari UU Agraria yang dibuat pada masa penjajahan tahun 1870 dianggap memberikan kesempatan pada korporasi untuk menguasai lahan hingga memiliki hak untuk menggusur tanah milik rakyat. Dilansir dari katadata.com bahwa konflik agraria banyak terjadi pada ...

REFORMA AGRARIA SEBAGAI MOMENTUM KESEJAHTERAAN

  REFORMA AGRARIA, MOMENTUM KESEJAHTERAAN? “.... bahwa revolusi tanpa landreform adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong besar tanpa isi; Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan! Tanah untuk tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!” (Soekarno, Djalannja Revolusi Kita, Pidato Kenegaraan 17 Agustus 1960) Tanah memiliki fungsi yang vital terhadap kehidupan manusia hingga menyebabkan tanah tidak dapat dinilai hanya dari segi ekonomis saja. Urgensi terhadap pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pun sudah lama disadari oleh masyarakat dunia. Menurut sejarah, penataan wilayah atas tanah sudah terjadi sejak ribuan tahun lalu sebelum masehi. Pada saat itu, Yunani kuno pertama kali menggunakan istilah ‘Land Reform’ saat pemerintahan Solon pada 594 sebelum masehi, sedangkan reforma agraria terbentuk pada 486 tahun sebelum masehi. Dimana dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa...

Hutan Leuser dan Kemelut Proyek Energi

              Selama masa pandemi, Konsorium Pembaharuan Agraria (KPA) sudah mencatat sebanyak 9 konflik agraria. Menurut Sekretaris Jendral KPA Dewi Kartika, mengatakan bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini masih banyak terjadi penggusuran,  penanganan represif, intimidasi, ancaman, dan kriminalisasi terhadap masyarakat di perdesaan. Hal tersebut membuat saya flashback terhadap hutan leuser yang saat itu tengah berada dalam genggaman kapitalis.            Seperti yang kita ketahui bahwa Taman Nasional Hutan Leuser merupakan taman nasional yang berada di provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dengan luas sekitar 2,6 juta hektar yang berisi satwa. Hutan Leuser menjadi pusat perhatian pubik karena menjadi objek dan daya tarik wisata.    Contohnya yaitu pusat pengamatan orangutan Sumatera. Namun, saat ini ada hal lain yang menyita perhatian publik untuk taman Hutan Leuser, yaitu a...