Gerakan perempuan
muncul sejak zaman penjajahan kolonial Belanda sejak akhir abad ke-19 yang
dibuktikan dengan adanya pahlawan perempuan yaitu R.A Kartini, Cut Meutia, Roro
Gusik dan masih banyak lagi. Hal tersebut menandakan bahwa perempuan tidak
hanya berperan didalam suatu rumah saja, tetapi mereka bisa melakukan kegiatan
diluar rumah. Dan adanya gerakan perempuan juga sesuai dengan ramalan para futurolog yang mengatakan bahwa pada
abad ke-21 akan menjadi suatu era kebangkitan bagi perempuan yang dibuktikan
dengan adanya pergerakan perempuan seperti saat ini.
Permasalahan
tentang diskriminasi terhadap perempuan yang disebabkan oleh budaya patriarki
masih terus ada hingga saat ini. Perempuan sering kali menjadi korban kekerasan
atau pelecehan seksual yang terjadi dilingkungan tempat ia berada.[w1] Dan
perempuan juga mengalami diskriminasi dalam suatu tingkat organisasi. Karena
dalam suatu organisasi sering kali yang memiliki jabatan tertinggi adalah
laki-laki.
Budaya
patriarki justru memberikan dampak negatif yang besar bagi perempuan. Karena
perempuan dihalangi untuk memberikan
aspirasinya sebagai warga negara dan juga tidak dapat berperan aktif didalam
ruang publik yang merupakan suatu
sarana komunikasi bagi masyarakat. Banyak penelitian mengatakan bahwa perempuan
memiliki tingkat partisipasi yang rendah, berpendidikan rendah dan kualitas
hidupnya pun rendah. Hal
itu sebenarnya disebabkan oleh budaya patriarki yang menimbulkan diskriminasi
terhadap perempuan (Sri Hidayati Djoeffan, 2016).[w2]
Gerakan
perempuan ini berperan untuk meningkatkan kesetaraan dan harkat perempuan,
mengembangkan semangat kebangsaan dan nasionalisme dikalangan perempuan. [w3] Karena
pada hakikatnya manusia memiliki kedudukan yang setara. Maka terbentuklah
gerakan ini untuk menghadapi budaya patriarki yang mendikriminasi posisi
perempuan di masyarakat. Seperti yang diketahui bahwa budaya patriarki
merupakan suatu sistem sosial yang meletakkan posisi laki-laki sebagai pemegang
kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas
moral, hak sosial dan kekuasaan properti. Oleh sebab itu, artikel ilmiah yang berjudul
“Gerakan perempuan dalam menghadapi budaya patriarki” perlu dibahas lebih
lanjut lagi.[w4]
PEMBAHASAN
Gerakan Perempuan
Budaya patriarki yang ada di
Indonesia yang mengakar dan juga sistem politik yang didominasi oleh laki-laki
yang justru memberikan dampak negatif yang besar bagi perempuan dalam
mendapatkan haknya untuk menyampaikan aspirasinya di ruang publik. Perempuan
tidak didukung dan bahkan dihambat untuk mengambil peran aktif di ruang publik.
Banyak kendala yang membuat perempuan belum mampu menciptakan ruang publik yang
dapat menjadi sarana komunikasi yang bebas dominasi.
Manusia pada hakikatnya memiliki
kedudukan yang setara. Antara perempuan dan laki-laki diciptakan dalam derajat,
harkat dan martabat yang sama. Namun budaya patriarki justru menciptakan suatu
diskriminasi, dimana diskriminasi yang dimaksud adalah suatu perlakuan yang
berbeda terhadap individu. Dan diskriminasi yang dialami perempuan adalah
sebagai berikut :
1.
Marginalisasi (penyisihan)
2.
Sub ordinasi (salah satu dianggap utama)
3.
Pandangan stereotip (pemaknaan yang
bermakna negatif)
4.
Kekerasan (terhadap perempuan akibat
adanya perbedaan)
5.
Beban kerja, yang kemudian dibagi lagi
· Bias
gender
· Netral
gender
· Responsif
gender
· Ketimpangan
gender
· Keadilan
gender
· Kesetaraan
gender
· Pengarasutamaan
gender (PUG)
Hal
itu terbukti dengan banyaknya kasus yng terjadi di Indonesia. Pada tanggal 21
Agustus 2018 disebutkan bahwa 40% perempuan masih alami diskriminasi gender
dalam industri olahraga (liputan 6). Dan tidak hanya itu, jumlah perempuan
dalam posisi pengambilan keputusan juga sedikit padahal jumlah penduduk
perempuan di Indonesia lebih banyak dibanding dengan jumlah laki-laki. Dan
perempuan juga menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual dan kurang
mendapatkan perlindungan hukum yang dibuktikan dengan kasus dari mahasiswa UGM
yang terjadi belum lama ini. Dalam dunia kerja, perempuan mendapatkan upah yang
lebih rendah dari laki-laki walaupun mereka memiliki jabatan dan jam kerja yang
sama.
Kasus
seperti yang disebutkan diatas muncul karena adanya beberapa hambatan seperti:
· Kondisi Politik
Dalam hal
politik, perempuan belum terwakili secara proporsional. Dan juga dengan adanya
affirmative action yang membatasi perempuan dalam berpartisipasi dalam dunia
poitik. Pasalnya kuota perempuan dalam dalam mencalonkan legislatif hanya 30%.
Dan itu justru membatasi perempuan dalam berperan aktif. Dengan jumlah
perempuan yang lebih besar dari laki-laki, memungkinkan laki-laki tidak dapat
mengetahui kebutuhan dari kaum perempuan karena banyaknya jumlah dan juga
kepentingan dari perempuan.
· Kondisi Sosial – Ekonomi
Seperti
yang kita ketahui pada Era Reformasi yang menimbulkan krisis multidimensi
terutama dalam hal kepercayaan. Krisis kepercayaan yang dalam masa pemerintahan
Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun yang mengakibatkan terpuruknya kondisi
ekonomi nasional yang hingga saat ini belum pulih. Yang kemudian membangkitkan
perempuan untuk bekerja demi meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi
keluarganya. Namun, budaya patriarki justru menganggap keikutsertaan perempuan
dalam meningkatkan ekonomi merupakan cara perempuan untuk mendapatkan
kebebasan.
Gerakan
perempuan dibentuk agar perempuan dapat ikut serta dalam kehidupan masyarakat
tanpa adanya suatu batasan yang dibuat pemerintah atas dasar budaya patriarki.
Mereka tidak puas dengan adanya pembatasan dalam melakukan kegiatan dan juga
dalam penyampaian aspirasi yang membuat mereka tidak ikut berperan dalam ruang
publik (soetjipto.2005). Perempuan dianggap sebagai subordinat dalam suatu
masyarakat padahal jumlah perempuan di Indonesia lebih banyak daripada
laki-laki.
Peran
gerakan perempuan saat ini yaitu untuk meningkatkan kesetaraan dan harkat
perempuan karena sejak dahulu hingga saat ini perempuan masih dianggap rendah
oleh kaum laki-laki, mereka selalu menganggap perempuan tidak dapat melakukan
suatu pekerjaan berat layaknya laki-laki, maka dari itu perempuan menjadi kaum
subordinat. [w5] Tanpa
disadari oleh kaum laki-laki bahwa perempuan juga melakukan pekerjaan yang
berat dan melelahkan, disaat laki-laki bekerja diluar rumah, perempuan juag
bekerja didalam rumah dan itu merupakan tugas yang berat dan melelahkan. Dan
perempuan juga berperan dalam membangun semangat kebangsaan dan nasionalisme di
kalangan perempuan yang terbukti dengan salah satu presiden Indonesia adalah
dari kaum perempuan, dan juga keikutsertaan perempuan dalam pencalonan anggota
legislatif. Namun hal tersebut kembali di batasi oleh pemerintah dengan adanya
affirmative action dengan maksimal 30%.
Dan
dengan adanya gerakan perempuan juga dapat membantu perempuan dalam menghadapi
kasus-kasus yang terjadi pada dirinya seperti kekerasan atau pelecehan seksual,
dan juga dikatakan bahwa sebagian besar warga miskin adalah berjenis kelamin
perempuan. Padahal sebab utama perempuan miskin adalah upah kerja yang rendah
karena adanya marginalisasi. Yang kemudian muncullah women
in development (WID) yang menginspirasi program pembangunan yang bertujuan
untuk mengintegrasikan kaum perempuan ke dalam proses pembangunan, khususnya
untuk angkatan kerja baik melalui pendidikan maupun pelatihan.[w6]
Perlunya Kesetaraan Gender dalam Karir
Kata
emansipasi yang merupakan gambaran dari bentuk cita-cita dari gerakan perempuan (Medium.com 2017). Sebuah
usaha untuk mendapatkan persamaan derajat, hak untuk hidup secara terhormat,
bebas dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup. Hal itulah yang
diperjuangkan oleh perempuan di seluruh dunia terutama Indonesia. Yang kemudian
pergerakan perempuan memberikan kesempatan kepada perempuan untuk memperoleh
pendidikan formal sebagaimana laki-laki dan kesempatan dalam berbagai bidang
pun perempuan mendapat kedudukan yang setara dengan laki-laki. Namun, di
Indonesia masih saja membatasi hak perempuan dalam berkarir, contohnya seperti
pembatasan maksimal 30% untuk keterwakilan perempuan (tribunnews.2018). Jika
dilihat dari satu sudut pandang, 30% memang angka yang besar dalam suatu
keterwakilan, namun pembatasan tersebut tidak sewajarnya pembatasan tersebut
dilakukan kepada perempuan karena sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 yang
mengatakan tiap warga negara berhak mendapatka pekerjaan yang layak serta sama
kedudukannya didepan hukum dan pemerintahan berarti tidak diperlukan adanya
pembatasan pada keterwakilan perempuan.
Pengaruh
kesetaraan gender dalam pengembangan karir perempuan proses industrialisasi dan
kemajuan teknologi informasi membawa dampak pada perubahan sosial pada peranan
perempuan terhadap keluarga dan masyarakat. Jumlah kaum perempuan yang bekerja
di luar rumah semakin meningkat yang kemudian di dorong oleh negara lewat
konsep mitra sejajaran laki-laki dan perempuan dalam GBHN. Dimana
perempuan diharapkan lebih banyak
berpartisipasi dalam pembangunan dan peningkatan dalam pemberdayaan perempuan
hingga masa akan datang. Dengan adanya peraturan yang dibentuk dan disusun
dalam hal kesetaraan gender dapat memberikan kemudahan terhadap kaum perempuan
untuk mengembangkan dirinya. Dewasa ini sudah
banyak kemajuan yang dicapai oleh kaum perempuan Indonesia, selain itu juga
mendapatkan kesempatan dan akses yang sama untuk berkiprah diberbagai bidang.
Namun pencapaian kaum perempuan lebih rendah
dibandingkan laki-laki karena adanya budaya patriarki. Contohnya pembangunan
dan kedudukan di Jakarta, karena adanya budaya patriarki tersebut memberikan
gerak yang tak bebas terhaadap kaum perempuan (Linda Amalia Sari.2017). Di
dunia internasional sendiri, persamaan gender hal yang sangat vital yang
diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam
suatu negara (Presiden Bank Dunia Jiem yong Kim. 2017). Dampak kesetaraan gender terhadap perempuan
yang berkarir adalah kesetaraan menjadi sebuah perubahan sosial karena telah
mengubah struktur sosial dalam masyarakat. Kesetaraan tersebut juga memberikan
dampak positif yakni mengembangkan kreatifitas, bakat dan kemampuan perempuan.
Dampak dari
gerakan perempuan yaitu sebagai berikut :
1. Mengangkat
derajat perempuan.
2. Membuat
perempuan lebih mandiri dalam menjalani kehidupan.
3. Perempuan
menjadi lebih kreatif.
4. Permpuan
menjadi lebih bebas dalam mengekspresikan dirinya.
5. Perempuan
dapat membantu perkembangan perekonomian negara.
6. Perempuan
dapat menjadi subjek pembangunan negara bukan hanya sebagai objek pembangunan
saja.
Legitimasi Hukum Gerakan Perempuan
-
Pasal 27 UUD 1945 yang mengatakan bahwa tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak serta sama kedudukannya di
depan hukum dan pemerintahan.
-
Dengan dicantumkan kemitra-sejajaran
wanita dan pria dalam GBHN serta dicanangkan hari kemitra-sejajaran wanita dan
pria pada peringatan hari ibu ke 67 tahun 1995, maka peluang perempuan Indonesia
untuk berperan dalam pembangunan sangatlah besar. Wanita tidak hanya berperan
sebagai objek pembangunan, tapi juga berperan sebagai subjek pembangunan.
-
Kesadaran wanita yang bersifat universal
telah melahirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tahun 1948.
DUHAM lahir oleh adanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia yang telah
terlanjur dijadikan manusia kelas kedua dalam berbagai bidang kehidupan, mulai
dari upah yang kecil dari lawan jenisnya dan sebagainya yang dapat dirasakan sebagai
cerita klise yang menjemukan dan tidak menarik minat.
Simpulan
Budaya
patriarki sangat membatasi peran perempuan dalam berbagai bidang kehidupan,
yang kemudian memunculkan adanya diskriminasi karna hak perempuan tidak diakui
dan diharga. Hal tersebut telah dibuktikan dengan adanya berbagai kasus yang
menjadikan perempuan sebagai korban dan bahkan mereka disalahkan. Yang kemudian
menuntut perempuan untuk membentuk suatu gerakan melawan ketidakadilan gender
dalam suatu negara. Gerakan perempuan dibentuk atas dasar ketidakpuasan
perempuan terhadap ketidakadilan gender yang kemudian membatasi dan menghalangi
mereka untuk mengaspirasikan suara dan pendapat di ruang publik. Dan yang
sangat tidak wajar adalah, perempuan selalu mendapatkan perlakuan yang buruk
seperti kekerasan atau pelecehan seksual, upah kerja yang rendah padahal mereka
memiliki jabatan dan jam kerja yang sama dengan laki-laki.
Gerakan perempuan memberikan kesempatan kepada seluruh perempuan di Indonesia untuk mendapatkan pendidikan formal yang setara dengan laki-laki tanpa adanya pembedaan apapun, dan menjadi agen perubahan bagi negaranya. Karena perempuan juga mampu membawa suatu perubahan sosial dalam masyarakat.
Saran
Gerakan
perempuan memiliki tujuan mulia yaitu mendapatkan hak-hak perempuan yang
sebelumnya ditiadakan. Dan gerakan ini membawa dampak yang baik bagi diri
sendiri maupun negara. Namun, jika gerakan perempuan dan istilah emansipasi
wanita disalah artikan justru akan mereusak citra perempuan dan lingkungannya.
Karena kembali lagi pada peran utama perempuan dalam rumah yaitu sebagai
pengurus rumah tangga dan itu bukanlah pekerjaan yang mudah dan berat. Mereka
harus berhati-hati dalam peran gandanya sebagai pengurus rumah tangga sekaligus
wanita karir. Dan perlu adanya perlindungan hukum yang kuat bagi perempuan
karena mereka akan memberikan kontribusinya bagi keluarga,bangsa dan negaranya.
Komentar
Posting Komentar