Langsung ke konten utama

GERAKAN PEREMPUAN DALAM MENGHADAPI BUDAYA PATRIARKI

 

Gerakan perempuan muncul sejak zaman penjajahan kolonial Belanda sejak akhir abad ke-19 yang dibuktikan dengan adanya pahlawan perempuan yaitu R.A Kartini, Cut Meutia, Roro Gusik dan masih banyak lagi. Hal tersebut menandakan bahwa perempuan tidak hanya berperan didalam suatu rumah saja, tetapi mereka bisa melakukan kegiatan diluar rumah. Dan adanya gerakan perempuan juga sesuai dengan ramalan para futurolog yang mengatakan bahwa pada abad ke-21 akan menjadi suatu era kebangkitan bagi perempuan yang dibuktikan dengan adanya pergerakan perempuan seperti saat ini.

Permasalahan tentang diskriminasi terhadap perempuan yang disebabkan oleh budaya patriarki masih terus ada hingga saat ini. Perempuan sering kali menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi dilingkungan tempat ia berada.[w1]  Dan perempuan juga mengalami diskriminasi dalam suatu tingkat organisasi. Karena dalam suatu organisasi sering kali yang memiliki jabatan tertinggi adalah laki-laki.

Budaya patriarki justru memberikan dampak negatif yang besar bagi perempuan. Karena perempuan dihalangi untuk memberikan aspirasinya sebagai warga negara dan juga tidak dapat berperan aktif didalam ruang publik yang merupakan suatu sarana komunikasi bagi masyarakat. Banyak penelitian mengatakan bahwa perempuan memiliki tingkat partisipasi yang rendah, berpendidikan rendah dan kualitas hidupnya pun rendah. Hal itu sebenarnya disebabkan oleh budaya patriarki yang menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan (Sri Hidayati Djoeffan, 2016).[w2] 

Gerakan perempuan ini berperan untuk meningkatkan kesetaraan dan harkat perempuan, mengembangkan semangat kebangsaan dan nasionalisme dikalangan perempuan. [w3] Karena pada hakikatnya manusia memiliki kedudukan yang setara. Maka terbentuklah gerakan ini untuk menghadapi budaya patriarki yang mendikriminasi posisi perempuan di masyarakat. Seperti yang diketahui bahwa budaya patriarki merupakan suatu sistem sosial yang meletakkan posisi laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial dan kekuasaan properti. Oleh sebab itu, artikel ilmiah yang berjudul “Gerakan perempuan dalam menghadapi budaya patriarki” perlu dibahas lebih lanjut lagi.[w4] 

 

 

PEMBAHASAN                                                                             

Gerakan Perempuan

            Budaya patriarki yang ada di Indonesia yang mengakar dan juga sistem politik yang didominasi oleh laki-laki yang justru memberikan dampak negatif yang besar bagi perempuan dalam mendapatkan haknya untuk menyampaikan aspirasinya di ruang publik. Perempuan tidak didukung dan bahkan dihambat untuk mengambil peran aktif di ruang publik. Banyak kendala yang membuat perempuan belum mampu menciptakan ruang publik yang dapat menjadi sarana komunikasi yang bebas dominasi.

            Manusia pada hakikatnya memiliki kedudukan yang setara. Antara perempuan dan laki-laki diciptakan dalam derajat, harkat dan martabat yang sama. Namun budaya patriarki justru menciptakan suatu diskriminasi, dimana diskriminasi yang dimaksud adalah suatu perlakuan yang berbeda terhadap individu. Dan diskriminasi yang dialami perempuan adalah sebagai berikut :

1.     Marginalisasi (penyisihan)

2.     Sub ordinasi (salah satu dianggap utama)

3.     Pandangan stereotip (pemaknaan yang bermakna negatif)

4.     Kekerasan (terhadap perempuan akibat adanya perbedaan)

5.     Beban kerja, yang kemudian dibagi lagi

·       Bias gender

·       Netral gender

·       Responsif gender

·       Ketimpangan gender

·       Keadilan gender

·       Kesetaraan gender

·       Pengarasutamaan gender (PUG)

Hal itu terbukti dengan banyaknya kasus yng terjadi di Indonesia. Pada tanggal 21 Agustus 2018 disebutkan bahwa 40% perempuan masih alami diskriminasi gender dalam industri olahraga (liputan 6). Dan tidak hanya itu, jumlah perempuan dalam posisi pengambilan keputusan juga sedikit padahal jumlah penduduk perempuan di Indonesia lebih banyak dibanding dengan jumlah laki-laki. Dan perempuan juga menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual dan kurang mendapatkan perlindungan hukum yang dibuktikan dengan kasus dari mahasiswa UGM yang terjadi belum lama ini. Dalam dunia kerja, perempuan mendapatkan upah yang lebih rendah dari laki-laki walaupun mereka memiliki jabatan dan jam kerja yang sama.

Kasus seperti yang disebutkan diatas muncul karena adanya beberapa hambatan seperti:

·       Kondisi Politik

Dalam hal politik, perempuan belum terwakili secara proporsional. Dan juga dengan adanya affirmative action yang membatasi perempuan dalam berpartisipasi dalam dunia poitik. Pasalnya kuota perempuan dalam dalam mencalonkan legislatif hanya 30%. Dan itu justru membatasi perempuan dalam berperan aktif. Dengan jumlah perempuan yang lebih besar dari laki-laki, memungkinkan laki-laki tidak dapat mengetahui kebutuhan dari kaum perempuan karena banyaknya jumlah dan juga kepentingan dari perempuan.

 

·       Kondisi Sosial – Ekonomi

Seperti yang kita ketahui pada Era Reformasi yang menimbulkan krisis multidimensi terutama dalam hal kepercayaan. Krisis kepercayaan yang dalam masa pemerintahan Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun yang mengakibatkan terpuruknya kondisi ekonomi nasional yang hingga saat ini belum pulih. Yang kemudian membangkitkan perempuan untuk bekerja demi meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi keluarganya. Namun, budaya patriarki justru menganggap keikutsertaan perempuan dalam meningkatkan ekonomi merupakan cara perempuan untuk mendapatkan kebebasan.

Gerakan perempuan dibentuk agar perempuan dapat ikut serta dalam kehidupan masyarakat tanpa adanya suatu batasan yang dibuat pemerintah atas dasar budaya patriarki. Mereka tidak puas dengan adanya pembatasan dalam melakukan kegiatan dan juga dalam penyampaian aspirasi yang membuat mereka tidak ikut berperan dalam ruang publik (soetjipto.2005). Perempuan dianggap sebagai subordinat dalam suatu masyarakat padahal jumlah perempuan di Indonesia lebih banyak daripada laki-laki.

Peran gerakan perempuan saat ini yaitu untuk meningkatkan kesetaraan dan harkat perempuan karena sejak dahulu hingga saat ini perempuan masih dianggap rendah oleh kaum laki-laki, mereka selalu menganggap perempuan tidak dapat melakukan suatu pekerjaan berat layaknya laki-laki, maka dari itu perempuan menjadi kaum subordinat. [w5] Tanpa disadari oleh kaum laki-laki bahwa perempuan juga melakukan pekerjaan yang berat dan melelahkan, disaat laki-laki bekerja diluar rumah, perempuan juag bekerja didalam rumah dan itu merupakan tugas yang berat dan melelahkan. Dan perempuan juga berperan dalam membangun semangat kebangsaan dan nasionalisme di kalangan perempuan yang terbukti dengan salah satu presiden Indonesia adalah dari kaum perempuan, dan juga keikutsertaan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Namun hal tersebut kembali di batasi oleh pemerintah dengan adanya affirmative action dengan maksimal 30%.

Dan dengan adanya gerakan perempuan juga dapat membantu perempuan dalam menghadapi kasus-kasus yang terjadi pada dirinya seperti kekerasan atau pelecehan seksual, dan juga dikatakan bahwa sebagian besar warga miskin adalah berjenis kelamin perempuan. Padahal sebab utama perempuan miskin adalah upah kerja yang rendah karena adanya marginalisasi. Yang kemudian muncullah women in development (WID) yang menginspirasi program pembangunan yang bertujuan untuk mengintegrasikan kaum perempuan ke dalam proses pembangunan, khususnya untuk angkatan kerja baik melalui pendidikan maupun pelatihan.[w6] 

 

Perlunya Kesetaraan Gender dalam Karir

Kata emansipasi yang merupakan gambaran dari bentuk cita-cita dari  gerakan perempuan (Medium.com 2017). Sebuah usaha untuk mendapatkan persamaan derajat, hak untuk hidup secara terhormat, bebas dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup. Hal itulah yang diperjuangkan oleh perempuan di seluruh dunia terutama Indonesia. Yang kemudian pergerakan perempuan memberikan kesempatan kepada perempuan untuk memperoleh pendidikan formal sebagaimana laki-laki dan kesempatan dalam berbagai bidang pun perempuan mendapat kedudukan yang setara dengan laki-laki. Namun, di Indonesia masih saja membatasi hak perempuan dalam berkarir, contohnya seperti pembatasan maksimal 30% untuk keterwakilan perempuan (tribunnews.2018). Jika dilihat dari satu sudut pandang, 30% memang angka yang besar dalam suatu keterwakilan, namun pembatasan tersebut tidak sewajarnya pembatasan tersebut dilakukan kepada perempuan karena sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 yang mengatakan tiap warga negara berhak mendapatka pekerjaan yang layak serta sama kedudukannya didepan hukum dan pemerintahan berarti tidak diperlukan adanya pembatasan pada keterwakilan perempuan.

Pengaruh kesetaraan gender dalam pengembangan karir perempuan proses industrialisasi dan kemajuan teknologi informasi membawa dampak pada perubahan sosial pada peranan perempuan terhadap keluarga dan masyarakat. Jumlah kaum perempuan yang bekerja di luar rumah semakin meningkat yang kemudian di dorong oleh negara lewat konsep mitra sejajaran laki-laki dan perempuan dalam GBHN. Dimana perempuan  diharapkan lebih banyak berpartisipasi dalam pembangunan dan peningkatan dalam pemberdayaan perempuan hingga masa akan datang. Dengan adanya peraturan yang dibentuk dan disusun dalam hal kesetaraan gender dapat memberikan kemudahan terhadap kaum perempuan untuk  mengembangkan dirinya. Dewasa ini sudah banyak kemajuan yang dicapai oleh kaum perempuan Indonesia, selain itu juga mendapatkan kesempatan dan akses yang sama untuk berkiprah diberbagai bidang.

 Namun pencapaian kaum perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki karena adanya budaya patriarki. Contohnya pembangunan dan kedudukan di Jakarta, karena adanya budaya patriarki tersebut memberikan gerak yang tak bebas terhaadap kaum perempuan (Linda Amalia Sari.2017). Di dunia internasional sendiri, persamaan gender hal yang sangat vital yang diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam suatu negara (Presiden Bank Dunia Jiem yong Kim. 2017). Dampak kesetaraan gender terhadap perempuan yang berkarir adalah kesetaraan menjadi sebuah perubahan sosial karena telah mengubah struktur sosial dalam masyarakat. Kesetaraan tersebut juga memberikan dampak positif yakni mengembangkan kreatifitas, bakat dan kemampuan perempuan.

Dampak dari gerakan perempuan yaitu sebagai berikut :

1.     Mengangkat derajat perempuan.

2.     Membuat perempuan lebih mandiri dalam menjalani kehidupan.

3.     Perempuan menjadi lebih kreatif.

4.     Permpuan menjadi lebih bebas dalam mengekspresikan dirinya.

5.     Perempuan dapat membantu perkembangan perekonomian negara.

6.     Perempuan dapat menjadi subjek pembangunan negara bukan hanya sebagai objek pembangunan saja.

[w7] 

Legitimasi Hukum Gerakan Perempuan

-       Pasal 27 UUD 1945 yang mengatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak serta sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan.

-       Dengan dicantumkan kemitra-sejajaran wanita dan pria dalam GBHN serta dicanangkan hari kemitra-sejajaran wanita dan pria pada peringatan hari ibu ke 67 tahun 1995, maka peluang perempuan Indonesia untuk berperan dalam pembangunan sangatlah besar. Wanita tidak hanya berperan sebagai objek pembangunan, tapi juga berperan sebagai subjek pembangunan.

-       Kesadaran wanita yang bersifat universal telah melahirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tahun 1948. DUHAM lahir oleh adanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia yang telah terlanjur dijadikan manusia kelas kedua dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari upah yang kecil dari lawan jenisnya dan sebagainya yang dapat dirasakan sebagai cerita klise yang menjemukan dan tidak menarik minat.


Simpulan

Budaya patriarki sangat membatasi peran perempuan dalam berbagai bidang kehidupan, yang kemudian memunculkan adanya diskriminasi karna hak perempuan tidak diakui dan diharga. Hal tersebut telah dibuktikan dengan adanya berbagai kasus yang menjadikan perempuan sebagai korban dan bahkan mereka disalahkan. Yang kemudian menuntut perempuan untuk membentuk suatu gerakan melawan ketidakadilan gender dalam suatu negara. Gerakan perempuan dibentuk atas dasar ketidakpuasan perempuan terhadap ketidakadilan gender yang kemudian membatasi dan menghalangi mereka untuk mengaspirasikan suara dan pendapat di ruang publik. Dan yang sangat tidak wajar adalah, perempuan selalu mendapatkan perlakuan yang buruk seperti kekerasan atau pelecehan seksual, upah kerja yang rendah padahal mereka memiliki jabatan dan jam kerja yang sama dengan laki-laki.

Gerakan perempuan memberikan kesempatan kepada seluruh perempuan di Indonesia untuk mendapatkan pendidikan formal yang setara dengan laki-laki tanpa adanya pembedaan apapun, dan menjadi agen perubahan bagi negaranya. Karena perempuan juga mampu membawa suatu perubahan sosial dalam masyarakat.


Saran

Gerakan perempuan memiliki tujuan mulia yaitu mendapatkan hak-hak perempuan yang sebelumnya ditiadakan. Dan gerakan ini membawa dampak yang baik bagi diri sendiri maupun negara. Namun, jika gerakan perempuan dan istilah emansipasi wanita disalah artikan justru akan mereusak citra perempuan dan lingkungannya. Karena kembali lagi pada peran utama perempuan dalam rumah yaitu sebagai pengurus rumah tangga dan itu bukanlah pekerjaan yang mudah dan berat. Mereka harus berhati-hati dalam peran gandanya sebagai pengurus rumah tangga sekaligus wanita karir. Dan perlu adanya perlindungan hukum yang kuat bagi perempuan karena mereka akan memberikan kontribusinya bagi keluarga,bangsa dan negaranya.


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEADILAN GENDER DITENGAH PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

  KEADILAN GENDER DITENGAH PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA Konflik agraria merupakan konflik yang terjadi di belahan dunia manapun termasuk Indonesia. Pada tahun 2018, YLBHI telah menangani 300 konflik agraria yang terjadi di 16 provinsi pada sektor pertanian, perkebunan, permukiman, pertambangan, kehutanan, pesisir, infrastruktur dan energi. Dalam konflik agraria tersebut, YLBHI menemukan sekurangnya 367 kasus pelanggaran HAM dengan luas lahan konflik 488.404,77 Ha yang pelakunya didominasi oleh perusahaan dan pemerintah daerah. Konflik ini dapat terjadi oleh beberapa faktor seperti penguasaan atas tanah serta perebutan sumber daya alam yang menimbulkan kesenjangan terhadap sumber agraria. Hak Guna Usaha (HGU) sebagai salah satu produk dari UU Agraria yang dibuat pada masa penjajahan tahun 1870 dianggap memberikan kesempatan pada korporasi untuk menguasai lahan hingga memiliki hak untuk menggusur tanah milik rakyat. Dilansir dari katadata.com bahwa konflik agraria banyak terjadi pada ...

REFORMA AGRARIA SEBAGAI MOMENTUM KESEJAHTERAAN

  REFORMA AGRARIA, MOMENTUM KESEJAHTERAAN? “.... bahwa revolusi tanpa landreform adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong besar tanpa isi; Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan! Tanah untuk tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!” (Soekarno, Djalannja Revolusi Kita, Pidato Kenegaraan 17 Agustus 1960) Tanah memiliki fungsi yang vital terhadap kehidupan manusia hingga menyebabkan tanah tidak dapat dinilai hanya dari segi ekonomis saja. Urgensi terhadap pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pun sudah lama disadari oleh masyarakat dunia. Menurut sejarah, penataan wilayah atas tanah sudah terjadi sejak ribuan tahun lalu sebelum masehi. Pada saat itu, Yunani kuno pertama kali menggunakan istilah ‘Land Reform’ saat pemerintahan Solon pada 594 sebelum masehi, sedangkan reforma agraria terbentuk pada 486 tahun sebelum masehi. Dimana dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa...

Hutan Leuser dan Kemelut Proyek Energi

              Selama masa pandemi, Konsorium Pembaharuan Agraria (KPA) sudah mencatat sebanyak 9 konflik agraria. Menurut Sekretaris Jendral KPA Dewi Kartika, mengatakan bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini masih banyak terjadi penggusuran,  penanganan represif, intimidasi, ancaman, dan kriminalisasi terhadap masyarakat di perdesaan. Hal tersebut membuat saya flashback terhadap hutan leuser yang saat itu tengah berada dalam genggaman kapitalis.            Seperti yang kita ketahui bahwa Taman Nasional Hutan Leuser merupakan taman nasional yang berada di provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dengan luas sekitar 2,6 juta hektar yang berisi satwa. Hutan Leuser menjadi pusat perhatian pubik karena menjadi objek dan daya tarik wisata.    Contohnya yaitu pusat pengamatan orangutan Sumatera. Namun, saat ini ada hal lain yang menyita perhatian publik untuk taman Hutan Leuser, yaitu a...